Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Setiawan Masih Berpeluang Dijerat Hukum dan Jadi Tersangka Lagi? Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Pegi Setiawan bisa dijerat hukum lagi dan menjadi tersangka kembali dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, begini penjelasan pakar hukum pidana.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Pegi Setiawan Masih Berpeluang Dijerat Hukum dan Jadi Tersangka Lagi? Ini Kata Pakar Hukum Pidana
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). - Pegi Setiawan bisa dijerat hukum lagi dan menjadi tersangka kembali dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, begini penjelasan pakar hukum pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam dinilai tidak sah di mata hukum.

Kini Pegi sudah bisa menghirup udara segar di luar tahanan dan sudah kembali ke rumahnya di Cirebon.

Namun, belakangan mencuat isu bahwa Pegi bisa saja dijerat hukum lagi dan menjadi tersangka kembali dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

Hal itu bisa terjadi apabila polisi melengkapi bukti-bukti yang ada dan cukup menjadikan Pegi tersangka lagi.

Demikian disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya. Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi). Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Suparji menjelaskan jika penyidik ingin menetapkan Pegi sebagai tersangka lagi, proses penyelidikan harus diulang dari awal.

Apabila jadi, dalam penyelidikan selanjutnya, pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.

"Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama."

"Tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu," ungkapnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Eks Kapolda Jabar Desak Itwasum dan Propam Polri Periksa Ulang Iptu Rudiana

Hal serupa juga diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Ia mengatakan polisi bisa menjerat Pegi lagi apabila menemukan alat bukti yang baru.

"Polisi hanya bisa menjerat Pehi lagi dengan alat bukti yang baru ya," kata Fickar saat dihubungi, Selasa, dilansir dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas