Jelang Vonis SYL, Kuasa Hukum Targetkan Bebas, Indira Thita dan Kemal Redindo akan Hadiri Sidang
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), bakal menghadapi sidang vonis atau putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Kamis (11/7/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Menurut Djamaluddini Koedoeboen, SYL cenderung banyak itikaf di dalam Masjid Rutan KPK.
"Kalau Pak SYL lagi di masjid, lagi ngaji, lagi dengar ceramah. Masjid di rutan. Itikaf lah," jelas Koedoeboen.
SYL pun disebut siap untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim terkait perkara ini.
Anak-anak SYL Hadiri Sidang
Dua anak SYL, yakni anggota DPR, Indira Chunda Thita dan ASN Provinsi Sulsel, Kemal Redindo, bakal menghadiri sidang putusan terhadap ayahnya hari ini.
"Keluarganya sudah ada di sini (Jakarta) semua. Bu Thita dan Pak Dindo di Jakarta. Cuma kita lihatlah besok mereka mendampingi apa tidak. Sepertinya mendampingi," kata Koedoeboen, Rabu.
Sementara istri sang mantan menteri tidak menghadiri sidang SYL.
Ayun Sri Harahap tidak mendampingi langsung di ruang sidang karena dalam kondisi sakit.
Sehingga, SYL akan didampingi anak-anaknya dari keluarga inti ketika sidang putusan pada Kamis ini.
"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ungkap Koedoeboen.
Meski demikian, penasihat hukum tak membeberkan secara rinci sakit yang diderita Ayun.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo hari ini, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya SYL, dua anak buahnya yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, juga divonis hari ini.
Mereka divonis atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Baca juga: SYL Berdiam Diri di Masjid Rutan KPK Jelang Divonis
Dalam perkara ini, SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.