Jelang Vonis SYL, Kuasa Hukum Targetkan Bebas, Indira Thita dan Kemal Redindo akan Hadiri Sidang
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), bakal menghadapi sidang vonis atau putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Kamis (11/7/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. --- Hari ini, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menghadapi sidang vonis atau putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Kamis (11/7/2024).
Selain SYL, jaksa menuntut Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.