Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Babel Segera Diadli

Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, tim penyidik turut melimpahkan barang bukti yang terkait kepada penuntut umum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
zoom-in Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Babel Segera Diadli
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan (Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung) Rusbani, yang jadi tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, diserahkan dari pada Jampidsus Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11//7/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, segera bergulir di pengadilan.

Hari ini, Kamis (11/7/2024), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan kewenangan perkara kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga tersangka yang dilimpah itu ialah: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS); Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW); dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

Pelimpahan kewenangan ini karena sebelumnya berkas perkara atas nama tiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Sempat Dilirik Kejagung di Kasus Timah, Jet Pribadi Dipastikan Bukan Punya Harvey Moeis

Setelah pelimpahan ini, tim penuntut umum akan menyusun dakwaan bagi para tersangka untuk keperluan pelimpahan ke pangadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk ke depannya, penahanan tersangka AS dan SW dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Sedangkan BN hingga kini masih belum ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Jumat (26/4/2024).

"Tersangka AS dan SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka BN tidak dilakukan penahanan," kata Harli.

Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, tim penyidik turut melimpahkan barang bukti yang terkait kepada penuntut umum.

Di antara barang bukti itu, terdapat handphone yang tak disebutkan jumlah maupun tipenya.

"Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain Barang bukti elektronik berupa handphone," kata Harli.

Baca juga: Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi

Kemudian ada pula barang bukti berupa dokumen pertambangan yang dilimpahkan ke tim penuntut umum.

"Barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan."

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas