Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Babel Segera Diadli
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, tim penyidik turut melimpahkan barang bukti yang terkait kepada penuntut umum.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, segera bergulir di pengadilan.
Hari ini, Kamis (11/7/2024), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan kewenangan perkara kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga tersangka yang dilimpah itu ialah: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS); Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW); dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Pelimpahan kewenangan ini karena sebelumnya berkas perkara atas nama tiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas tiga orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Sempat Dilirik Kejagung di Kasus Timah, Jet Pribadi Dipastikan Bukan Punya Harvey Moeis
Setelah pelimpahan ini, tim penuntut umum akan menyusun dakwaan bagi para tersangka untuk keperluan pelimpahan ke pangadilan.
Untuk ke depannya, penahanan tersangka AS dan SW dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Sedangkan BN hingga kini masih belum ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Jumat (26/4/2024).
"Tersangka AS dan SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka BN tidak dilakukan penahanan," kata Harli.
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, tim penyidik turut melimpahkan barang bukti yang terkait kepada penuntut umum.
Di antara barang bukti itu, terdapat handphone yang tak disebutkan jumlah maupun tipenya.
"Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain Barang bukti elektronik berupa handphone," kata Harli.
Baca juga: Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi
Kemudian ada pula barang bukti berupa dokumen pertambangan yang dilimpahkan ke tim penuntut umum.