Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Babel Segera Diadli

Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, tim penyidik turut melimpahkan barang bukti yang terkait kepada penuntut umum.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Babel Segera Diadli
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan (Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung) Rusbani, yang jadi tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, diserahkan dari pada Jampidsus Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11//7/2024).  

"Barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan."

Dengan dilimpahkannya kewenangan tiga Kadis ESDM ini, artinya tersisa enam tersangka yang kewenangannya masih di tangan tim penyidik.

Berikut daftar enam tersangka yang masih berada di bawah kewenangan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:
• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; 
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);
• Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie;
• Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); dan
• Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Kemudian ada 15 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:
• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana (AS); 
• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo (SW); dan
• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

Baca juga: Video Dedi Mulyadi Sebut 3 DPO Kasus Vina Tak Perlu Dicari Lagi, hanya Karangan Sudirman

Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Selain itu, ada yang sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Berita Rekomendasi

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas