Pengacara Optimistis Eks Mentan SYL Diputus Bebas Dalam Sidang Vonis Hari Ini
Pengacara optimistis Syahrul Yasin Limpo (SYL) diputus bebas dalam sidang vonis di Pengadilan Tipkor Jakarta hari ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang vonis atau putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi hari ini, Kamis (11/7/2024).
Vonis akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait vonis yang akan dibacakan, pihak SYL mengaku optimistis bakal diputus bebas.
"Bebas. Selalu target bebas. InsyaAllah kami optimis," ujar penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (10/7/2024) malam.
Optimis itu hadir lantaran tim penasihat hukum menilai kliennya tak bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Baca juga: SYL Berdiam Diri di Masjid Rutan KPK Jelang Divonis
Pihak penasihat hukum merasa bahwa SYL tidak mengetahui dan memberi perintah terkait pengumpulan uang dari para pejabat Kementan.
"Kalau fakta persidangan menceritakan bahwa beliau tidak terlibat secara langsung terkait dengan apa yang disangkakan. Saya kira kan tidak ada soal," kata Koedoeboen.
Keyakinan tidak terlibat itulah yang membuat kubu SYL optimistis akan dibebaskan.
Namun, jika tidak dibebaskan, Koedoeboen berharap kliennya divonis seringan-ringannya.
Baca juga: Jelang Eks Mentan SYL Divonis, Sang Istri Jatuh Sakit
"Kalau Majelis Hakim punya pandangan lain ya kita mohonkan untuk putuskan yang seringan-ringannya dan seadi-adilnya. Dan kita kembalikan pada kewenangan Majelis sepenuhnya," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Selain SYL, jaksa juga menuntut dua anak buah SYL yang menjadi terdakwa, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.