Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim yang Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Pernah Tangani Kasus Johnny Plate
Hakim Ketua PN Jakpus, Rianto Adam Pontoh, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap SYL, Kamis (11/7/2024).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain vonis 10 tahun penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta.
Apabila SYL tak membayar denda tersebut, maka akan diganti empat bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024).
"Dan denda Rp300 juta, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Rianto menekankan SYL juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar Amerika.
Jika tidak dibayarkan, kata Rianto, harta benda SYL akan disita untuk dilelang, lalu digunakan untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana penjara dua tahun," pungkas Rianto.
Sebagai informasi, vonis terhadap SYL lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Profil Rianto Adam Pontoh
Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh lahir pada 18 November 1968.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1992.
Saat ini, ia menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakpus, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IVd.
Rianto diketahui tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Dalam catatan direktori anggota IKAHI, tertulis Rianto merupakan lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1991.
Ia juga lulusan S2 Hukum Pidana dari Universitas Merdeka Malang tahun 2010.
Selain kasus SYL, Rianto juga menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Harta Kekayaan Rianto Adam Pontoh
Rianto Adam Pontoh terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023.
Dalam LHKPN-nya, Rianto tercatat memiliki harta sebesar Rp2,2 miliar.
Ia diketahui hanya mempunyai satu bidang tanah dan bangunan yang lokasinya berada di Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan
Untuk alat transportasi dan mesin, Rianto memiliki empat mobil dan satu motor.
Berikut rincian harta kekayaan Rianto, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/125 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 584.128.000
- MOTOR, YAMAHA JUPITER MX SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 16.128.000
- MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 314.000.000
- MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000
- MOBIL, TOYOTA VIOS SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
- MOTOR, KAWASAKI NINJA 250 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 42.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 636.956.574
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.225.084.574
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.225.084.574
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla)