SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Ini 5 Fakta Menarik Selama Proses Persidangan
Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Terbukti Peras Bawahan di Kementan Rp 44 M, SYL Hanya Dihukum Bayar Pengganti Rp14 M
Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Baca juga: KPK Apresiasi Majelis Hakim yang Vonis 10 Tahun Penjara Eks Menteri Pertanian SYL
Berikut ini rangkuman fakta-fakta menarik selama persidangan SYL:
1. Bayar Biduan
Sosok Nayunda Nabila Nizrinah (32) penyanyi kelahiran Makassar, Sulsel terseret di kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama Nayunda Ayu, kelahiran 8 Juni 1991 disebut dalam sidang lanjutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sang biduan disebut-sebut dapat sawedan dari Rp 50 - 100 Juta.
Untuk diketahui nama Nayunda mulai dikenal luas setelah meraih golden ticket Indonesian Idol tahun 2012 dan menjadi pemenang ke-2 alias runner up di Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.
Namanya pun ikut terseret di persidangan dalam kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fakta tersebut diungkapkan Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian sebagai saksi dalam persidangan Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi Arief Sopian di persidangan. "Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan-lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan," jawab saksi Arief.
Baca juga: Pendukungnya Rusuh Hingga Lakukan Pemukulan ke Jurnalis, SYL: Saya Minta Maaf ke Teman-teman Pers
2. Green House Pulau Seribu
Pihak SYL buka-bukaan setelah SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara.