Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Ini 5 Fakta Menarik Selama Proses Persidangan

Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Ini 5 Fakta Menarik Selama Proses Persidangan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

SYL membahas soal permintaan 20 persen untuk kegiatan kunjungan kerja atau kunker Menteri Pertanian.

Dalam sidang sebelum-sebelumnya, para eselon satu di Direktorat Jenderal (Ditjen) bersaksi adanya permintaan 20 persen yang ditindaklanjuti dengan pungutan atau uang sharing.

"(Anggaran) 20 persen diskresi. Diskresi itu isinya bencana alam, refocusing yang direncanakan oleh Bapak Presiden melalui Menteri Keuangan," katanya.

Menurut SYL, diskresi itu menjadi petunjuk Presiden terutama pada mentalisasi Kementerian Pertanian dalam menjaga ketahanan pangan pada saat pandemi Covid-19.

Keterangan ini sekaligus digunakan SYL untuk merespons kesaksian Kasdi Subagyono terkait penggunaan uang sharing untuk membiayai perjalanannya ke daerah-daerah di dalam maupun ke luar negeri.

Sebelumnya, Kasdi mengatakan, uang yang dikumpulkan dari para eselon satu digunakan untuk membayar sewa pesawat dan menutupi sisa pembayaran lainnya pada saat SYL melakukan perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri, termasuk ke Arab Saudi.

"Kalau begitu perlu kah menggunakan kata extraordinary dari Presiden atau diskresi terhadap kegiatan menangani pangan rakyat, perlukah? Dengan katakanlah terpaksa harus cover, harus pakai uang itu?" tanya SYL kepada Kasdi.

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara untuk SYL, Dana Korupsinya Mengalir ke-11 Tempat, Parpol hingga Bayar Biduan

5. 'Upeti' Durian Musang King

Berita Rekomendasi

Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku rutin mengirimkan durian ke rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Harga duriannya fantastis, dari Rp 20 juta hingga Rp 46 juta.

Pemberian durian tersebut rutin dilakukan hampir setiap bulan, bahkan pernah lebih 1 kali dalam sebulan.

Pengiriman durian ini diungkapkan Wisnu Haryana selaku Sekretaris Badan Karantina saat bersaksi dalam persidangan lanjutan SYL dkk di PN Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

“Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?” tanya jaksa kepada Wisnu. “Iya, pernah,” kata Wisnu.

Durian yang dimaksud adalah jenis Musang King yang harga per kotaknya mencapai puluhan juta rupiah.

"Baik, ini kan nilainya ini kalau saya lihat puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini? 19 Februari durian Rp 21 juta, 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta,” kata Jaksa membacakan catatan pengeluaran Badan Karantina.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas