Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Adik SYL Pecah Dengar Sang Kakak Divonis 10 Tahun Penjara: Kami Sedih

Kerisauan hati Dewi menunggu nasib kakaknya begitu terlihat. Sepanjang sidang berlangsung dia terus merekam persidangan dengan kamera yang difokuskan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tangis Adik SYL Pecah Dengar Sang Kakak Divonis 10 Tahun Penjara: Kami Sedih
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Tangis adik dari mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dewi, pecah ketika majelis hakim membacakan vonis hukuman untuk sang kakak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).  

"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keadaan yang memberatkan: terdakwa selaku penyelengara negara, yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yan baik sebagai pejabat publik," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Mendengar pertimbangan tersebut, SYL langsung menggeleng-gelengkan kepalanya.

SYL yang mengenakan kemeja batik dan duduk di kursi terdakwa, tampak hanya menundukkan kepala sembari sesekali menggelengkan kepala ketika Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan.




Selain tak memberikan teladan, eks Mentan SYL juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Kemudian untuk memberatkan, Majelis juga mempertimbankan bahwa SYL tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

SYL juga dianggap Majelis telah menikmati hasil tindak pidana korupsi bersama keluarga dan koleganya.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA TERKAIT

Sedangkan untuk meringankan, Majelis Hakim juga memiliki pertimbangan-pertimbangan.

Di antaranya, SYL dinilai telah berusia lanjut, 69 tahun.

Kemudian SYL juga berlum perna dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Selain itu, Hakiim juga mempertimbangkan kontribusi SYL selama menjabat Mentan untuk meringankannya.

"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku menteri pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan saat Pandemi Covid-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah ri atas hasil kerjanya," ujar Hakim Pontoh.

Baca juga: Gadis di Kalteng Ditemukan Tewas Terbakar, Pamit Jemput Orang, Tiba-tiba Telepon Ibu Minta Tolong

Selain itu, pengembalian uang oleh pihak keluarga SYL juga menjadi pertimbangan meringankan baginya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas