Tiba di Ruang Sidang Jelang Vonis Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, SYL: Assalamualaikum
SYL sudah tiba di ruang sidang untuk pembacaan vonisnya, ketika ditanya soal kesiapan jelang vonis, SYL hanya diam.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan pada Kamis, 11 juli 2024,” jelas hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Tak Mau Cari Sensasi, Jaksa KPK Enggan Bongkar Chat Perselingkuhan SYL
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.
Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.