Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Situasi Kericuhan Pasca-Vonis SYL, Sempat Ada Baku Hantam, Alat Liputan Wartawan Rusak

Seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL itu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Update Situasi Kericuhan Pasca-Vonis SYL, Sempat Ada Baku Hantam, Alat Liputan Wartawan Rusak
Tribunnews.com/Ibriza
Ricuh di sidang SYL, Kamis (11/7/2024). Beberapa piranti wartawan rusak imbas hal tersebut. Ada yang tripod kameranya patah, layar LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan. 

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.

"Dan denda 300 juta rupiah apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," kata Hakim Pontoh.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp 14 miliar dan USD 30 ribu

SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencuupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Hakim Pontoh.

Berita Rekomendasi

Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas