VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Ketua Panja Haji Blak-blakan soal Keanehan Haji 2024
Berbagai masalah tersebut yang terjadi menjadi wilayah teknis dari Kementerian Agama seperti mempersiapkan pesawat, hotel, catering hingga pemondokan.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024, Abdul Wahid menyampaikan dalam rapat paripurna DPR RI telah diputuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket haji.
Menurutnya, keberadaan Pansus dapat menyelesaikan berbagai persoalan haji yang sebetulnya berulang terjadi setiap tahun.
Berbagai masalah tersebut yang terjadi menjadi wilayah teknis dari Kementerian Agama seperti mempersiapkan pesawat, hotel, catering hingga pemondokan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
Tujuan pembentukan Pansus ini juga untuk menemukan hal-hal yang kurang tepat.
Kekurangan tersebut dilaporkan oleh timwas di Arab Saudi, mulai dari pelaksanaan Arafah, Muzdalifah, Mina, Pemondokan, Catering.
Sebab persoalan haji setelah ditelusuri, tidak cukup hanya kita bicara dengan satu menteri seperti Menteri Agama.
Pembahasan ini harus lintas kementerian, dari masing-masing timwas itu memberikan temuan, temuan di masyarakat, temuan di selama pelaksanaan haji.
"Kita ngomong Komisi VI, kita paling tidak ngomong masalah catering, kita ngomong masalah perdagangan, katanya yang dimakan di sana itu, itu seharusnya produk Indonesia," urainya.
Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II ini juga menyoroti terkait kuota haji 2024.
Sebagai informasi pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.
Pada Oktober 2023, Indonesia dapat alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Dengan begitu total kuota haji Indonesia menjadi 241.000 ribu, pada 2024.
Artinya kuota haji reguler sebanyak 221.720 jemaah haji dan 19.280 jemaah untuk haki khusus.
"Dan Undang-Undang haji menyampaikan bahwa dari kuota itu 8 persen dari 241.000 itu diperuntukkan untuk haji khusus, mendapatkan 19.280," jelasnya.
Namun dalam perjalanannya, Kementerian Agama mengubah jumlah kuota haji reguler dan khusus.
"Setelah ada perubahan kebijakan Kementerian Agama menjadi 27.680. Jadi ada selisih 9.000 sampai Rp10.000," jelasnya.
"Sepakat kalau kami ini bahwa kuota haji tambahan itu untuk untuk reguler."
"Artinya gini, biar orang-orang ini yang mempunyai uang dari tabungan, jual sawah, mereka yang bakulan, nabung, biar biasa berangkat haji. Tapi kalau kita berikan kepada haji khusus, betapa sakitnya. Hanya mereka yang punya uang bisa berangkat haji. Ini jeritan masyarakat seperti itu," ucapnya.
Simak wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Ketua Panja Haji 2024, Abdul Wahid.(*)