Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Sidang Tuntutan Eks PT Sansaine Exindo Ditunda Lagi

Dalam perkara ini, Jemy Sutjiawan telah didakwa karena menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Sidang Tuntutan Eks PT Sansaine Exindo Ditunda Lagi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, itu masih menyisakan terdakwa-terdakwa yang belum diputus perkaranya.

Di antaranya Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan yang semestinya menjalani sidang tuntutan hari ini, Jumat (12/7/2024).

Namun, ternyata pembacaan sidang tuntutan itu harus tertunda untuk kedua kalinya, setelah Selasa (9/7/2024) lalu.

Alasannya, jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung belum merampungkan tuntutan terhadap Jemy.

"Waktu itu (Selasa 9 Juli 2024) belum siap. Sekarang bagaimana?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada tim jaksa penuntut umum di persidangan.

Berita Rekomendasi

"Belum siap, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum.

Baca juga: Hakim Meyakini Anak Istri Cucu hingga Kolega SYL Nikmati Hasil Korupsi

Mendengar itu, Majelis Hakim kemudian menagih kepastian kepada tim jaksa penuntut umum. Sebab proses persidangan terbatas masa penahanan terdakwa yang berakhir pada awal Agustus 2024 nanti.

Penuntut umum pun berjanji akan membacakan tuntutan pada pekan depan, tepatnya Selasa (16/7/2024).

"Penuntut umum untuk pembacaan tuntutan yang pastinya kapan?" tanya Hakim Pontoh.

"Siap, tanggal 16 (Juli 2024)," jawab jaksa penuntut umum.

Setelah itu Majelis mengumumkan penundaan persidangan.

Palu sidang pun diketuk, tanda sidang hari ini berakhir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas