Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksan Agung memastikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) terus berjalan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksan Agung memastikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) terus berjalan.
Pengumpulan alat bukti terus dilakukan termasuk melalui pemeriksaa saksi.
Teranyar, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi dalam perkara Impor gula ini.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024)
Saksi yang diperiksa kali ini merupakan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Punya Strategi Kejar Tersangka Korporasi
"Saksi yang diperiksa berinisal RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai periode 2017 sampai dengan saat ini," kata Harli.
Dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka.
Mereka ialah RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 dan RD selaku Direktur PT SMIP.
Baca juga: Bea Cukai Mendukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal
Berdasarkan penyidikan, RD diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Meski menyisipkan gula kristal putih, importasi yang dilakukan PT SMIP tetap berjalan karena adanya kongkalikong dengan Pejabat Bea Cukai yang dalam hal ini RR.
"Tersangka RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (15/5/2024).
Akibat kongkalikong itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP lolos untuk mengimpor gula kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat.
"Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.