KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim
Kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua P Simanjuntak itu telah naik ke tahap penyidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
"Yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," sambungnya.
Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat Tua.
Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Baca juga: Longsor Tambang Emas Gorontalo Tewaskan 25 Orang: Hancur Lebur, Saksi Ungkap Detik-detik Kejadian
Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.