Kronologi Jurnalis Kompas TV Dipukul-Ditendang Ormas Pendukung SYL saat Meliput Sidang Vonis
Inilah kronologi wartawan Kompas TV diduga mendapatkan penganiayaan dari ormas pendukung Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meliput sidang vonis.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Tiga orang tersebut, kata Bodhiya, ada yang melayangkan pukulan dan ada pula yang melayangkan tendangan ke beberapa bagian tubuhnya.
Beruntung, Bodhiya bisa menghindari pukulan dan tendangan yang dilayangkan sehingga membuatnya tidak terluka.
"Sebenarnya pas mereka memukul atau menendang, saya coba menghindar. Jadi enggak ada yang terluka kalau fisik. Tapi, tangan kanan saya menjadi nyeri akibat kejadian itu,” tutur Bodhiya.
Lapor Polisi
Atas kejadian tersebut, Bodhiya kemudian melaporkannya kepada polisi atas dugaan penganiayaan.
Dalam laporan Bodhiya yang diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024 itu, ia menyertakan bukti-bukti.
Dengan ini, ia berharap kejadian serupa tak terjadi lagi kepada wartawan di kemudian hari saat melakukan peliputan.
"Paling ya ini kamera sama rekaman video (pemukulan)," kata dia. (Harapannya) Enggak ada kejadian (lagi) untuk teman-teman seprofesi," tuturnya.
Sementara itu, SYL menyampaikan minta maaf atas kejadian tersebut, terutama kepada teman-teman wartawan.
"Saya minta maaf kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu. Saya lah yang tempatmu sebagai bapak, sebagai kakak, saya minta maaf kepada teman-teman pers," ucap SYL di ruang sidang, Kamis.
SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Sebagai informasi, SYL dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Kamis.
Dalam putusan hakim, SYL juga diwajibkan untuk membayar uang penganti sejumlah Rp14,1 miliar, ditambah 30 ribu dolar AS.
Apabila SYL tidak membayarkannya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mengganti uang tersebut.
"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.