Pegi Bebas dari Status Tersangka, Kuasa Hukum Desak Polda Jabar Minta Maaf: Bentuk Penghormatan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Polda Jabar meminta maaf buntut kliennya terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tidak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP/90/5/Res.1.24/2024/Direskrimmum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Wakil Presiden Minta Polri Lebih Teliti
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani kelanjutan proses kasus Pegi Setiawan dengan lebih teliti.
"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (Kasus) itu akan berlanjut."
"Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa," kata Wapres di Kabupaten Bogor, Selasa (9/7/2024).
Ia memastikan, dirinya mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja."
"Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja," terangnya.
Namun, sambung Ma'ruf Amin, ini menunjukkan bahwa pihak Polda kurang teliti dalam menangani kasus Pegi Setiawan sehingga bisa dibatalkan oleh putusan prapengadilan.
Oleh sebab itu, dirinya berharap hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," tegas Ma'ruf.
(Tribunnews.com/Deni/Renald/Rahmat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.