PPP Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Ketua DPRD Rembang yang Ditahan Kerajaan Arab Saudi
Kata Mardiono, terkait dengan kasus tersebut, DPP PPP selalu menerima update sekaligus memantau proses perkaranya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Mardiono turut merespons soal penahanan terhadap Ketua DPRD Rembang yang juga sekaligus kader PPP Supadi bin Taslim Rawi (STR) yang ditahan oleh Pemerintahan Arab Saudi.
Supadi ditahan lantaran diduga melakukan pelanggaran penggunaan visa saat menjalankan ibadah haji.
Baca juga: Ketua DPRD Rembang Ditahan Sebulan di Arab Saudi saat Berhaji, Kemlu: Sidang Sudah 2 Kali
Kata Mardiono, terkait dengan kasus tersebut, DPP PPP selalu menerima update sekaligus memantau proses perkaranya.
"Ya kita memantau ya, kita akan melakukan pantauan tetapi memang lah tentu itu tidak mudah, karena itu di negara kerajaan seperti di Arab Saudi," kata Mardiono saat ditemui awak media di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Lebih jauh, Mardiono juga bahkan menyebut kalau pihaknya akan mempertimbangkan memberikan bantuan hukum kepada Supadi.
Pemantauan untuk update kasus tersebut kata dia, dilakukan oleh Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi.
Baca juga: Misteri Hilangnya Ketua DPRD Rembang Usai Berhaji, Nama Tak Terdaftar, Benarkah Pakai Visa Ilegal?
"Dan kita selalu mantau melalui Pak Sekjen tentang bagaimana kita bisa memberikan bantuan-bantuan termasuk nanti tentu memberikan pendampingan hukum Arab Saudi," kata Mardiono.
Meski begitu, Mardiono berharap adanya pengkabulan maaf dari Kerajaan Arab Saudi terhadap Supadi yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Kita sambil usaha untuk mudah-mudahan nanti mereka bisa diberi pengampunan oleh kerajaan Arab Saudi," tandas dia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) memberikan pendampingan hukum kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi (STR) yang ditangkap oleh otoritas Arab Saudi, di wilayah Mekkah, Arab Saudi, karena melanggar aturan keimigrasian tentang ibadah haji.
Supadi ditahan bersama empat Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya di Arab Saudi. Mereka ditahan di Kepolisian Jarwal, dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
Dirjen Perlindungan WNI (PWNI) Kemenlu RI, Judha Nugraha mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Kemenlu dan KJRI Jeddah langsung melakukan perlindungan untuk memastikan hak para WNI yang ditahan.
Diantaranya, menjalin komunikasi dengan para WNI untuk mengetahui kronologi kejadian, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Arab Saudi.