Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Terus Ungkit Prestasinya sebagai Mentan, Hakim Sebut Itu Tak Bisa Jadi Pembenar Tindakan Korupsi

Majelis hakim menegaskan prestasi yang terus diungkit Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang tak bisa jadi pembenar tindakan korupsinya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in SYL Terus Ungkit Prestasinya sebagai Mentan, Hakim Sebut Itu Tak Bisa Jadi Pembenar Tindakan Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menegaskan prestasi yang terus diungkit Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang tak bisa jadi pembenar tindakan korupsinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjawab soal prestasi yang terus diungkit oleh terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut hakim anggota Ida Ayu Mustikawati, jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian SYL tak bisa menjadi pembenaran atas tindakan korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) itu.

Termasuk juga prestasi-prestasi yang didapat selama masih menjabat sebagai Mentan.

Hal itu juga tak bisa menjadi alasan pembenaran pada korupsi yang dilakukan SYL di lingkungan Kementan.

Namun itu hanya bisa menjadi salah satu hal yang bisa meringankan hukuman SYL.

“Terkait dengan jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian terdakwa yang syarat dengan prestasi dan integritas dan tidak berperilaku koruptif."

"Hal-hal tersebut menurut majelis hakim bukanlah sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk melakukan perbuatan koruptif."

Berita Rekomendasi

“Hal tersebut merupakan salah satu hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa,” kata Ida dalam Sidang Vonis SYL, Kamis (11/7/2024), dilansir Kompas.com.

Atas segala perbuatan korupsinya itu, SYL pun divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim.

SYL juga dikenai denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, terhadap SYL juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.

Baca juga: 3 Hasil Patungan Pejabat Kementan yang Terbukti Tak Dinikmati SYL: Sembako, Pemberian Sapi Kurban

Diketahui, vonis hakim tersebut lebih sedikit dari hukuman yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Lalu  dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas