SYL Terus Ungkit Prestasinya sebagai Mentan, Hakim Sebut Itu Tak Bisa Jadi Pembenar Tindakan Korupsi
Majelis hakim menegaskan prestasi yang terus diungkit Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang tak bisa jadi pembenar tindakan korupsinya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Pria yang mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) itu juga pernah menyabet penghargaan Bintang Astha Barata Madya Utama Pamong Praja dari Institut Pemerintahan dalam Negeri atau IPDN pada 2018.
Saat menjadi Menteri Pertanian, SYL menyebut dirinya meraih 71 penghargaan.
Baca juga: SYL Terima Kasih ke Jokowi, Ucap Maaf ke Surya Paloh dan Keluarga
Di antaranya, penghargaan dari Menko bidang Perekonomian tentang Pencapaian Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Pertanian (2022).
Kemudian menjadi Tokoh Inspiratif Pertanian Indonesia (2023).
Tak hanya itu, selama memimpin Kementan, SYL juga mendapatkan penghargaan dari KPK.
Di antaranya, Penghargaan Antigratifikasi Terbaik (2018-2019) dan Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik (2019).
KPK juga memberikan apresiasi kepada Kementan karena berhasil menerapkan program wilayah bebas korupsi di beberapa unit kerja Kementan di seluruh Indonesia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.