Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Terus Ungkit Prestasinya sebagai Mentan, Hakim Sebut Itu Tak Bisa Jadi Pembenar Tindakan Korupsi

Majelis hakim menegaskan prestasi yang terus diungkit Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang tak bisa jadi pembenar tindakan korupsinya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in SYL Terus Ungkit Prestasinya sebagai Mentan, Hakim Sebut Itu Tak Bisa Jadi Pembenar Tindakan Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menegaskan prestasi yang terus diungkit Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang tak bisa jadi pembenar tindakan korupsinya. 

SYL Pamer Prestasi Sejak Jadi Lurah Hingga Menteri di Pembelaannya

Sebelumnya, SYL sempat mengungkit prestasinya selama 44 tahun menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat karier.

Hal tersebut diungkapkan SYL saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

SYL menyebut prestasinya didapat saat bertugas sebagai lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga dipercaya sebagai menteri.

Ia mengatakan, saat menjadi Lurah Karabasse dirinya pernah menerima penghargaan lomba desa se-Povinsi Sulawesi Selatan.

Kemudian pada saat menjadi camat Bontonompo, ia meraih predikat Camat Teladan se-Sulsel pada 1984 lalu.

Baca juga: Diadili Hakim yang Sama, Bandingkan Vonis 2 Eks Menteri dari NasDem, Johnny G Plate dan SYL

Kala itu, ia mendapatkan kesempatan menghadiri perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus di Istana Negara bersama camat-camat teladan se-Indonesia.

BERITA TERKAIT

”Saat itu, saya merupakan camat termuda di Indonesia,” kata SYL saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Kemudian ketika menjadi Bupati Gowa, lanjut SYL, dirinya mendapatkan sederet penghargaan.

Di antaranya, Anugerah Upakarti bidang pertanian dari Presiden RI pada 1997.

Pada tahun yang sama, ia juga mengaku pernah mendapat Anugerah Manggala Karya Kencana serta penghargaan Bakti Koperasi dan Pengusaha Kecil dari Menteri Koperasi dan UKM.

Baca juga: SYL Tak Terbukti Korupsi Dana Sembako & Bencana Alam Kementan, Hakim: Benar Dalam Rangka Kemanusiaan

Berikutnya, saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan, SYL berhasil meraih 226 penghargaan.

Di antaranya, Bintang Mahaputra Utama Bidang Pertanian (2011), Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha (2014), Provinsi Terbaik dalam pelayanan publik dari Ombudsman (2015) dan Satya Lencana Pembangunan Pertanian atas Peningkatan Produksi Beras (2008 dan 2009).

SYL juga pernah mendapat penghargaan dalam ‘leadership award’ dari Menteri Dalam Negeri (2018).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas