Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Sebut Pengungkapan Kasus Vina dan Eky Sudah Rusak Sejak 'Lahir' 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti perkara tewasnya Vina dan Eky asal Cirebon yang memasuki babak baru.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in IPW Sebut Pengungkapan Kasus Vina dan Eky Sudah Rusak Sejak 'Lahir' 
TRIBUNNEWS
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 Edwin Partogi Pasaribu memberikan penelusuran dan analisanya terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Hal itu disampaikan Edwin Partogi Pasaribu saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam. 

Eky sudah meninggal dunia, Vina masih hidup dibawa ke rumah sakit oleh Suroto, kalau tidak salah nama Suroto ya. Dibawa ke rumah sakit, kemudian Vina meninggal sehari kemudian ya. Peristiwa yang terjadi dalam sekuen proses hukum, 31 Agustus Iptu Rudiana itu membuat laporan polisi dan di BAP.

Jadi ayahnya Eky bikin laporan polisi. 31 Agustus Iptu Rudiana membuat laporan polisi dan di BAP jam setengah 7 malam. Tetapi dalam BAPnya menyatakan dia sudah menemukan 11 orang, dan 8 orang telah mengaku sebagai pelakunya.

8 orang mengaku sebagai pelakunya, berarti sudah ditangkap nih. Yang nangkap siapa? Serupanya dia sendiri.

Padahal kalau dia sebagai polisi, waktu itu kan polisi narkoba ya. Ini harus dilakukan oleh reskrimum, bukan narkoba. Dan harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Penyelidikan lebih dulu ya. Karena apa?

Ditemukan jenazah, tidak ada pelaku di sana, maka yang harus dilakukan adalah olah TKP.

Itu kan langsung diangkat jenazahnya tuh. Olah PKP. Kemudian forensik, kedokteran.

BERITA TERKAIT

Kemudian dilakukan penyelidikan. Jadi tanggal 31 Agustus seharusnya keluar surat perintah penyelidikan dulu.

Atau perintah sidik pun tidak apa-apa karena sudah ada peristiwa pidana. Tapi kan belum tahu pelakunya. Nah, di sini sudah ditangkap.

Nah, waktu menangkap pertanyaannya. Dasarnya apa? Perasaan kah, Nujum, Ilham dari dukun Atau memang Rudiana sebagai polisi punya kemampuan mendeteksi keberadaan pelaku. Tetapi itu semua kan tidak boleh.

Harus tetap prosedur. Jadi tadi sidik olah TKP visum etripertum kemudian meminta keterangan saksi-saksi.

Lah, dia baru diperiksa sudah ada yang ditangkap. Ini kesalahan prosedur. Sudah rusak dari awalnya.

Yang repotnya ketika dilakukan tim propam dan Irwasum turun, dikatakan tidak ada kesalahan prosedur. Jadi, kalau menurut saya tidak begitu ya. Yang disampaikan oleh institusi Polri itu untuk di depan publik itu menurut saya ada dasar dan juga untuk membela institusi ya.

Karena ada dasarnya apa? Putusannya ini kemudian mereka dinyatakan salah semua. Jadi hasil proses sudah dinyatakan benar. Padahal kita semuanya alih hukum sudah membedah habis-habisan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas