Awalnya Persoalkan Aturan Cuti Presiden, Advokat Ini Tiba-tiba Cabut Gugatannya di MK, Ada Apa?
Menurut Pemohon, aturan yang mengatur masa kampanye Presiden dan Wakil Presiden ini dapat saja dilakukan tanpa mengajukan cuti
Editor: Muhammad Zulfikar
MK mengabulkan permohonan penarikan kembali gugatan oleh seorang advokat bernama bernama Mohamad Ansyariyanto Taliki.
Advokat ini menguji Pasal 299 ayat (1) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang teregistrasi dalam perkara nomor 37/PUU-XXII/2024.
"Menyatakan permohonan nomor 37/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 ditarik kembali," kata hakim MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (15/7/2024).
"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," sambungnya.
Diketahui, Ansyariyanto meminta agar jadwal kampanye presiden diumumkan ke publik.
Baca juga: Aturan Hak Presiden Berkampanye Digugat ke MK, Hakim Arief Hidayat Soroti Soal Etika
Adapun Pasal 299 UU Pemilu berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Ia meminta MK memberikan penafsiran konstitusional atas pasal itu menjadi: Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye dengan proses cuti yang diumumkan di publik dalam stasiun televisi nasional.
Alasan pencabutan gugatan ini sebab Ansyariyanto masih ada sidang di Makassar sehingga agendanya bertabrakan.
“Alasannya karena masih ada sidang di Makassar sehingga agendanya bertabrakan. Jadi, yang di MK dicabut. Suratnya akan dikirim menyusul karena masih ada persidangan di pengadilan (lain) di Makassar,” kata Ansyariyanto mempertegas alasan pencabutan permohonan kepada Majelis Sidang Panel MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.