Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Disebut Sudah 'Klik' untuk Bebaskan Pihak Berperkara

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut-sebut sudah "klik" dengan pihak berperkara di lingkungan Mahkamah Agung. Apa maksudnya?

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Disebut Sudah 'Klik' untuk Bebaskan Pihak Berperkara
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). 

"Ahmad Riyad menyampaikan, jika terkait perkara saya ini satu hakim agung yang menangani kasasi perkara saya sudah klik," katanya.

Hani pun di dalam BAP-nya menyampaikan bahwa maksud dari "klik," yakni Ahmad Riyad sebagai pengacara sudah berkomunikasi dengan hakim agung yang dimaksud.

Dengan begitu, putusan kasasi yang dihasilkan bagi Jawahirul Fuad adalah bebas.

"Yang saya pahami jika terkait perkara saya yang sedang diurus saudara Ahmad Riyad adalah satu hakim agung yang menangani perkara tersebut sudah berkomunikasi dengan saudara Ahmad Riyad dan sudah sepemahaman dengan saudara Jawahirul, jika saudara Jawahirul tidak bersalah dan bisa bebas."

Sebagai informsai, Gazalba Saleh dalam perkara ini telah didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Selain itu, dia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

BERITA TERKAIT

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas