Ketua Komisi I DPR Sebut Usulan Prajurit Boleh Berbisnis Tidak Masuk ke Draf RUU TNI
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan usulan agar prajurit TNI diperbolehkan berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Sebab, lanjut dia, terdapat perkembangkan kebutuhan SDM pada bidang-bidang tertentu, sehingga prajurit TNI dapat diperbantukan pada K/L yang memerlukan keahliannya.
Kelima, kata dia, meskipun tidak berkaitan dengan politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi bagi militer.
Dampak jangka panjangnya, kata dia, menimbulkan hutang budi politik karena semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan kebijakan Presiden, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi dalam Pemilihan Umum.
"Berkenaan dengan catatan-catatan tersebut, SETARA Institute mendorong agar DPR RI menunda pembahasan Revisi UU TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan masyarakat sipil," kata dia.
Baca juga: SETARA Institute Kritik Usulan Penghapusan Larangan Prajurit Berbisnis Dalam Revisi UU TNI
"Dalam pandangan SETARA, kepercayaan publik dan citra institusi TNI yang tinggi di mata publik harus terus dijaga dengan merawat dan melakukan penguatan agenda-agenda reformasi TNI, sehingga TNI menjadi tentara yang kuat dan profesional di bidang pertahanan negara," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.