Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dugaan Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Uang Pengurusan Perkara Rp 650 Juta

Sidang dugaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengungkapkan adanya uang Rp 650 juta yang diserahkan untuk bantuan pengurusan perkara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Dugaan Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Uang Pengurusan Perkara Rp 650 Juta
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan kasus dugaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengungkapkan adanya uang Rp 650 juta yang diserahkan untuk bantuan pengurusan perkara. Pernyataan tersebut diungkapkan saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). 

"Kalau awal ya sekitar 500 (juta) saja," ujar Hani.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Perkara yang dimaksud, terkait dengan perizinan pengolahan limbah B3.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jombang, Jawahirul Fuad divonis satu tahun penjara.

Kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan tersebut dikuatkan.

Namun kemudian pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Jawahirul Fuad divonis bebas.

"Didakwa apa si Jawahirul Fuad?" tanya Hakim

"Menimbun limbah B3 tanpa izin, Yang Mulia. Eh mengolah limbah," kata Hani.

BERITA TERKAIT

"Tahun berapa? Berapa tahun dari sekarang?"

"Tiga tahunan. 2021," ujar Hani.

"Akhirnya apa putusan kasasi si Jawahirul Fuad ini?" kata Hakim Fahzal.

"Bebas kalau kalau enggak salah."

Baca juga: Sempat Bebas, Gazalba Saleh Memohon kepada Hakim Agar Tak Ditahan

Sebagai informsai, Gazalba Saleh dalam perkara ini telah didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Selain itu, dia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas