Sidang Dugaan Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Uang Pengurusan Perkara Rp 650 Juta
Sidang dugaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengungkapkan adanya uang Rp 650 juta yang diserahkan untuk bantuan pengurusan perkara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan kasus dugaan gratifikasi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh mengungkapkan adanya uang Rp 650 juta yang diserahkan untuk bantuan pengurusan perkara. Pernyataan tersebut diungkapkan saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.