Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh, Saksi Jaksa KPK Bantah Beri Uang untuk Pelicin Kasasi di MA

Dalam sidang lanjutan kali ini Jaksa KPK membawa tiga saksi di persidangan. Di antaranya pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang juga pihak

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh, Saksi Jaksa KPK Bantah Beri Uang untuk Pelicin Kasasi di MA
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp650 juta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp42 miliar, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), menghadirkan saksi di antaranya pihak pemberi gratifikasi, Jawahirul Fuad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp650 juta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp42 miliar, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Dalam sidang lanjutan kali ini Jaksa KPK membawa tiga saksi di persidangan. Di antaranya pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang juga pihak berperan sebagai pemberi gratifikasi kepada Gazalba Saleh.

Di persidangan majelis hakim mencecar pertanyaan kepada Fuad atas sejumlah uang yang diberikan kepada kuasa hukumnya Ahmad Riyad senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad.

Uang itu sendiri diduga sebagai pelicin melibatkan Gazalba Saleh dalam putusannya di MA. Untuk perkara yang menjerat Fuad, terkait kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin. 

"Saya dapat kabar bahwasanya biaya Rp 400 sampai Rp 500 juta," kata saksi Fuad di persidangan. 

"Biaya untuk apa," tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan. 

BERITA TERKAIT

"Biaya untuk perkara saya Yang Mulia," jawab Fuad. 

Baca juga: Usai SYL, Ini Daftar Antrean Penjabat Diduga Korup Divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta

"Biayanya untuk Ahmad Riyad atau seseorang menolong di Mahkamah Agung," tanya hakim. 

"Tidak dijelaskan oleh Riyad yang itu Yang Mulia," jawab Fuad. 

"Bukan untuk menyuap orang?" tanya hakim. 

"Saya nggak tahu Yang Mulia. Saya hanya sebatas berhenti di Pak Riyad saja Yang Mulia," jawab Fuad. 

"Yang saya tanyakan katakanlah Rp 650 yang saudara berikan ke Ahmad Riyad. Yang saya tanyakan kepada saudara itu jasa untuk Ahmad Riyad atau uang untuk mengurus perkara di tingkat kasasi," cecar hakim kembali. 

"Sepengetahuan saya itu untuk Pak Riyad yang mulia. Biaya untuk Pak Riyad," jawab Fuad. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas