Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Kapolri dan Kabareskrim Polri soal Nasib Kasus Pegi Setiawan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menanggapi soal vonis bebas tersangka kasus kematian Vina Cirebon Pegi Setiawan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Tanggapan Kapolri dan Kabareskrim Polri soal Nasib Kasus Pegi Setiawan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan terkait perkembangan kematian kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menanggapi soal vonis bebas tersangka kasus kematian Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Menurut dia saat ini masih melakukan evaluasi pascaputusan itu.

Wahyu mengaku tak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka dalam sebuah perkara.




"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Mantan Kapolda Aceh ini mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu agar kasus tersebut bisa terang benderang.

"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," ucapnya.

Baca juga: Kasus Vina Berlanjut usai Pegi Bebas, Bareskrim Verifikasi Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep & Dede

Wahyu menyebut pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

BERITA TERKAIT

"Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," jelasnya.

Tanggapan Kapolri Sebelumnya

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal putusan praperadilan Pegi Setiawan.

“Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah atau tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” ucapnya di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) lal, dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, setelah Kabid Humas Polda Jabar memberikan hasil lampiran putusan tersebut, baru dirinya bisa menentukan tindak lanjut atas kasus ini.

Namun, Kapolri memastikan proses tindak lanjut akan dilakukan secepatnya.

Ia juga mengatakan Polri akan mematuhi dan menghormati hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Kasus Pegi Setiawan

Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilannya terhadap Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2024).

Hakim Tunggal Eman Sulaeman menilai proses penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah, karena tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

Sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024.

Sementara pemeriksaan terhadap Pegi baru dilakukan esok harinya tanggal 22 Mei 2024.

Menurut hakim, tindakan penyidik telah menyalahi peraturan Mahkamah Konstitusi.

Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setelah delapan tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Namun sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan kasus tersebut.

Sumber: (Tribunnews.com/Abdi)(Kompas.com)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas