Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo, Dirut Sansaine Exindo Dituntut 4 Tahun Penjara
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Jemy yang merupakan subkontraktor proyek tower BTS 4G itu membayar denda Rp 1 miliar.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Dalam perkara yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate itu, Jemy dinilai jaksa terbuki melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan selama empat tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (16/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadlan Negeri Jakarta Pusat.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Jemy yang merupakan subkontraktor proyek tower BTS 4G itu membayar denda Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Jaksa: BPK Kecipratan Rp 10,25 Miliar
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa memiliki pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Untuk memberatkan, Jemy dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan: Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tangka penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata jaksa.
Sedangkan untuk meringankan, jaksa memiliki lebih banyak pertimbangan.
Termasuk di antaranya, jaksa menyebut bahwa Jemy Sutjiawan belum pernah dihukum.
Padahal, Jemy pernah divonis delapan bulan penjara dalam kasus penyelewengan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2002.
"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa di dalam persidangan.
Baca juga: Jawahirul Fuad Ketakutan usai Hakim Agung Gazalba Saleh yang Tangani Perkaranya Tersangka di KPK
Pertimbangan meringankan lainnya, Jemy dianggap bersikap sopan, sehingga memperlancar proses persidangan.
Kemudian dia juga dianggap tidak menikmati hasil korupsi, sehingga meringankan tuntutannya.
"Terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam tuntutannya, jaksa tidak membacakan analisa hukum di persidangan, sehingga tak terurai peran Jemy dalam persidangan tuntutan ini.
Namun di dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Jemy menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Commitment fee itu sebanyak USD 2,5 juta atau jika dikonversikan ke rupiah per Kamis (28/3/2024) senilai Rp 39.682.500.000.
Nilai commitment fee itu sudah berdasarkan kesepakatan Jemy dengan Irwan Hermawan dan arahan Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan Paket 1 dan 2 bts 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.