Link Cek Pengumuman Peserta OSN SD dan SMP 2024 Tingkat Nasional, Ini Mekanisme Lomba Selanjutnya
Inilah link cek pengumuman peserta OSN SD dan SMP 2024 yang lolos ke tingkat nasional, terdapat nama-nama peserta dari berbagai provinsi Indonesia.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
Penilaian soal pilihan jamak menggunakan aturan sebagai berikut:
Jika jawaban benar= poin + 4
Jika jawaban salah = poin - 1
Jika tidak menjawab = poin 0
- Tes Teori 2
Tes Teori 2 berupa uraian sebanyak 12 soal.
- Tes Observasi
Tes Observasi tentang konsep IPA terhadap fenomena alam dan isuisu terkini.
Nilai total peserta diperhitungkan dengan prosentase nilai Tes Teori 1 (30 persen), nilai Tes Teori 2 (30 persen) dan Nilai Tes Observasi (40%).
OSN SMP 2024 Tingkat Nasional
- Pelaksanaan Lomba OSN SMP 2024 Tingkat Nasional
- Peserta OSN tingkat nasional dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi berbasis web atau android;
- Peserta menjawab soal OSN tingkat nasional secara langsung sesuai dengan petunjuk pengerjaan soal.
- OSN tingkat nasional dilaksanakan selama 2 hari, dengan keterangan:
- Hari pertama:
- Tes teori untuk cabang Matematika berbasis android
- Tes praktikum untuk cabang IPA berbasis web
- Tes Presentasi video untuk cabang IPS berbasis web - Hari kedua:
- Tes teori untuk cabang Matematika berbasis android
- Tes teori untuk cabang IPA berbasis web - Tes teori untuk cabang IPS berbasis web
- Penilaian OSN SMP 2024 Tingkat Nasional
1) Bentuk soal OSN tingkat nasional adalah:
- Cabang Lomba Matematika: uraian
- Cabang Lomba IPA: pilihan jamak dan uraian
- Cabang Lomba IPS: pilihan jamak dan uraian
2) Jenis Soal OSN tingkat nasional adalah:
- Cabang Lomba Matematika: Tes Teori
- Cabang Lomba IPA: Tes Teori dan Tes Praktikum
- Cabang Lomba IPS: Tes Teori dan Tes Kinerja produksi video mandiri
3) Penilaian akan dilakukan oleh tim Juri yang ditetapkan oleh BPTI;
4) Penentuan peringkat mengacu pada mekanisme yang sudah ditetapkan;
5) Berita acara penilaian OSN tingkat nasional ditandatangani oleh tim juri;
6) Keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)