Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatkan Kepatuhan PKBU, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Jalin Kerja Sama dengan Kejari Kota Bogor

Guna meningkatkan kepatuhan PKBU dalam kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Bogor menjalin kerja sama dengan Kejari Kota Bogor.

Editor: Content Writer
zoom-in Tingkatkan Kepatuhan PKBU, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Jalin Kerja Sama dengan Kejari Kota Bogor
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, di Bogor, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor. Adapun kerjasama ini dilakukan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di Bogor, Senin (8/7/2024).

Selain itu, kerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya di wilayah Kota Bogor. Hal ini sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Inpres Nomor 2 tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Gandeng Kejati Sulsel, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial




Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota Dolik Yulianto dan Kepala Kejari Kota Bogor Meilinda, S.H., M.H berharap dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan kontribusi dan peran aktif sinergi antar Lembaga Negara untuk mendukung Kepatuhan setiap PKBU (Perusahaan) dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Bogor.

Kolaborasi dan kerjasama antara Kejari Kota Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus ditingkatkan agar para Peserta maupun Pemberi Kerja/Badan Usaha memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, akan berimbas terhadap peningkatan jumlah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan secara menyeluruh (Universal Coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia dapat terwujud,” ungkap Dolik.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas