Demokrat Hormati Keputusan Gibran Mundur dari Wali Kota Solo
Demokrat menghormati Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan untuk mundur diri sebagai Wali Kota Solo.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menghormati Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan untuk mundur diri sebagai Wali Kota Solo.
Hal itu disampaikan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakuman, kepada Tribunnews.com, Rabu (17/7/2024).
"Tentu saja kami menghormati sepenuhnya apa yang menjadi keputusan Mas Gibran," kata Kamhar.
Adapun pengunduran diri Gibran ini jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Sebab itu, Partai Demokrat bisa memahami alasan Gibran yang mundur dari jabatan Wali Kota Solo.
"Jika kemudian dalam waktu dekat mundur, bisa dipahami karena semakin mendekati pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang baru," ucapnya.
"Jadi ini menjadi keputusan yang berdasar dan beralasan," tandasnya.
Untuk diketahui, Partai Demokrat merupakan satu di antara partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendukung pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 lalu.
Dilansir dari TribunSolo.com, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo.
Ia datang pukul 14:43 Selasa (16/7/2024) di Kantor Ketua DPRD Surakarta.
Dia didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.
Ia diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.
Baca juga: Gibran Mundur, Saat Tepat Bagi Prabowo Duduk Bersama Siapkan Kabinet dan Program
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.
Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.
"Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.
Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.
Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses ijin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.
Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.
“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.