Gibran Tegaskan Tak Bakal Tempati Rumdin di IKN-Jakarta usai Mundur Jadi Wali Kota Solo
Gibran tidak bakal menempati rumah dinas IKN maupun di Jakarta usai menyatakan mundur sebagai Wali Kota Solo.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, pada Selasa (16/7/2024). Gibran tidak bakal menempati rumah dinas IKN maupun di Jakarta usai menyatakan mundur sebagai Wali Kota Solo.
Hal ini dikonfirmasi sendiri oleh Budi Murtono.
"Secara aturan kalau nanti Wali Kota mau mengundurkan diri harus berkirim surat ke DPRD. Selanjutnya ada proses-proses izin ke Gubernur, Kemendagri. Kalau nanti sudah turun, Pak Wakil Wali Kota akan ditunjuk menjadi Plt," jelas Budi.
Sementara hari ini, pimpinan DPRD Kota Solo akan menggelar rapat paripurna untuk menyetujui pengunduran diri Gibran.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Gibran Tak Akan Tempati Rumah Dinas di IKN Maupun di Jakarta, Beber Alasannya"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)
BERITA TERKAIT