KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP, Sudah Tetapkan Tersangka dan Sita 3 Mobil
KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya paksa penyitaan.
Sebanyak tiga mobil sudah disita tim penyidik KPK.
"Kemudian ini perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain. Ini sebetulnya sedang kita apa namanya, namanya ini baru masuk penyidikan. Tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Namun demikian, Asep masih enggan mengungkap terlalu jauh perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimaksud.
Baca juga: Alasan KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita Bepergian ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan
Apabila suatu kasus naik ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
"Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP," katanya.
Pada hari ini, penyidik KPK melakukan pemanggilan saksi untuk mengusut perkara di ASDP. Ada dua saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Kondisi Terkini KPK Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
Mereka yaitu Alwi Yusuf, VP Perencanaan Korporasi PT ASDP tahun 2021–2022 dan Wing Antariksa, Direktur SDM PT ASDP (April 2017–27 Desember 2019).