Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Dedi Mulyadi Minta Polisi Buka HP Terpidana Kasus Vina dan CCTV
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, meminta Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, meminta Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
"Agar tidak terjadi simpang siur yang terus-menerus berkembang di masyarakat, sebaiknya Mabes Polri, meskipun putusan hukumnya belum berubah karena kita baru mengajukan PK (peninjauan kembali), tetap harus melakukan penyelidikan."
"Di antaranya investigasi yang harus dilakukan Mabes Polri adalah menentukan apakah peristiwa Eky dan Vina ini peristiwa pembunuhan atau peristiwa kecelakaan," Dedi Mulyadi saat di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Menurut Dedi Mulyadi, penyelidikan itu harus segera dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ia lantas menyinggung kasus ini bisa diinvestigasi dengan membuka handphone para terpidana.
"Nah, ini yang harus segera dilakukan oleh Mabes Polri. Saya pikir Mabes Polri memiliki kemampuan menganalisis peristiwa ini secara baik, karena apa? Karena tahun 2016 itu belum jadul, masih tahunnya adalah tahun digital."
"Handphone-handphone dari para terpidana masih ada. Itu kan tinggal handphone-nya dinyalakan, kemudian dibuka handphone-nya itu akan terbuka, kelihatan percakapannya, posisi para terpidana di mana sehingga kita tidak cocoklogi, berdasarkan sains," terangnya.
Selain itu, Dedi juga meminta supaya CCTV dibuka untuk melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
"Kemudian, yang berikutnya juga saya meminta agar CCTV-nya juga dibuka CCTV yang dibuka bisa dua," ujar Dedi.
"Yang pertama, kalau ingin mengejar tuduhan pelemparan, buka CCTV-nya Indomaret karena posisi mereka SMP 11 itu di sampingnya ada Indomaret."
"Kalau kemudian CCTV terjadinya peristiwa kematian Eky dan Vina itu kan ada di flyover," paparnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon: Dia yang Melapor, Dia juga yang Memproses
Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi turut mendampingi keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, Hadi Saputra, yang melayangkan pelaporan terhadap Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Dedi membeberkan alasan kenapa Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky diduga terlibat dalam kasus ini.
Rudiana adalah pelapor terhadap perkara tewasnya Vina dan Eky.
Sekaligus pihak kepolisian yang turut memproses pelaporan terhadap para terpidana saat ini, termasuk Hadi.
"Pak Rudiana itu melaporkan berita yang dialami anaknya (Eky) itu sebagai pribadi sebagai masyarakat sipil biasa kemudian setelah Rudiana melaporkan tadi yang disampaikan oleh kuasa hukum, Pak Rudiana menangani," kata Dedi Mulyadi saat menyambangi Bareskrim Polri.
Dengan begitu, Dedi Mulyadi menilai kalau Iptu Rudiana tidak memiliki kapasitas untuk memproses laporan yang dilayangkan atas dirinya sendiri.
Pasalnya, Rudiana bertugas di satuan narkoba sedangkan seharusnya kasus yang dilaporkan itu ditangani reskrim Polda Jawa Barat.
"Jadi peristiwanya adalah Pak Rudiana melaporkan sebagai warga sipil. Kemudian Pak Rudiana menangani sebagai anggota dari satuan unit narkoba. Nanti kaji dari prosedur hukumnya, bolehkah orang dia pelapor dan dia yang menangani," ujarnya.
Bukan hanya itu, dalam laporan keluarga Hadi juga disampaikan, dalam proses pemeriksaan terhadap para terpidana ada dugaan tindakan penganiayaan.
Demikian keterangan itu disampaikan kuasa hukum keluarga Hadi Saputra, Jutek Bongso.
"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesudah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya."
"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," sambungnya.
Jutek menduga, penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana, yakni para terpidana dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Senada dengan Jutek, rekan kuasa hukum lainnya, Rully Panggabean, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
Ia menyebut pelaporan itu mungkin saja dilakukan oleh terpidana yang lain dalam waktu dekat ini.
"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan untuk itu maka kawan-kawan terpidana yang lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Rizki)