Politikus PDIP Apresiasi Keputusan Gibran Mundur dari Wali Kota Solo: Persiapan Dilantik Jadi Wapres
Ketua DPP PDIP Said Abdullah, mengapresiasi keputusan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka yang untuk mundur diri sebagai Wali Kot
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Said Abdullah, mengapresiasi keputusan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka yang untuk mundur diri sebagai Wali Kota Solo.
"Saya sangat menghormati, appreciate terhadap mas Gibran yang mundur sebagai wali kota Solo," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Said menilai, keputusan Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo bagiam dari upaya persiapan dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Sehingga, menurutnya wajar Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo.
"Menjadi sesuatu yang wajar jika mas Gibran meninggalkan solo supaya mendapatkan apa yang bukan sekadar suasana, tapi mempersiapkan diri untuk menjadi orang kedua di republik ini," ujarnya.
Dilansir dari TribunSolo.com, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo.
Baca juga: Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Ini Respons PKS, PKB, hingga Demokrat
Ia datang pukul 14:43 Selasa (16/7/2024) di Kantor Ketua DPRD Surakarta.
Dia didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.
Ia diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.
Baca juga: Pimpinan DPD Usul Asta Cita Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai PPHN 2024-2029
Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.
"Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.
Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt Wali Kota.
"Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses ijin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.
Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.
“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.