Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senasib dengan Aep-Dede, Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina

Iptu Rudiana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan anaknya, Eky.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Senasib dengan Aep-Dede, Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina
Instagram/@rudianabison
Iptu Rudiana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan anaknya, Eky. 

"Mungkin besok atau lusa, kalau memungkinkan, bisa saja kita akan melaporkan yang lainnya juga atas enam terpidana yang saat ini masih di dalam (penjara)," kata Roelly.

Aep-Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya,  Jutek Bongso juga mengungkapkan pihaknya secara resmi sudah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.

Adapun pelaporan terhadap mereka terkait dugaan kesaksian palsu dalam kasus Vina dan Eky.

Jutek mengatakan pihaknya membawa deretan bukti untuk pelaporan Aep dan Dede.

Dia mengungkapkan pihak Bareskrim Polri sudah menyatakan berkas pelaporan yang diberikan dinyatakan lengkap.

"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," katanya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024).

Berita Rekomendasi

Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.

Terkait pelaporan terhadap Aep dan Dede akan naik ke penyidikan, Jutek menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.

"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.

Baca juga: Kapolri Pastikan Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Meski Sudah 8 Tahun Berlalu

Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum tujuh terpidana lainnya, Roely Panggabean menuturkan pelaporan ini dalam rangka mencari novum atau bukti baru untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

"Mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, maka jalan cerita pengadilan itu bakal lain lagi," tuturnya.

Roely menuturkan, Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang Pernyataan Sumpah Palsu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mohay)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas