Senasib dengan Aep-Dede, Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina
Iptu Rudiana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan anaknya, Eky.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, Hadi Saputra yang diwakilkan oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Rabu (17/7/2024).
Selain kuasa hukum, pelaporan ini juga dihadiri oleh keluarga Hadi Saputra dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Adapun pelaporan ini dilakukan setelah sebelumnya saksi Aep dan Dede juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).
Lalu, saksi lainnya yaitu Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Abdul Kafi juga sempat dilaporkan ke Bareskrim pada 30 Juni 2024 lalu.
Sehingga, pelaporan kepada Iptu Rudiana adalah pelaporan ketiga yang dilakukan pihak terpidana kasus Vina.
"Jadi mereka akan melaporkan Iptu Rudiana. Sehingga dengan pelaporan Iptu Rudiana, kita berharap sudah tiga laporan dengan laporan hari ini yang kita laporkan segera diproses," katanya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dedi berharap Bareskrim segera memproses seluruh laporan agar ketika terlapor terbukti, maka putusan tersebut dapat digunakan terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Sehingga kita nanti memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan PK, membebaskan ketujuh terpidana yang mendapat hukuman seumur hidup," kata Dedi.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso menuturkan Iptu Rudiana tidak hanya dilaporkan terkait dugaan keterangan palsu dalam kasus Vina, tetapi juga melaporkan dugaan penganiayaan oleh mantan Kanit Narkoba Polresta Cirebon tersebut.
"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis. Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho."
"Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek.
Sementara, ketika ditanya terkait alasan hanya Hadi Saputro yang melaporkan, kuasa hukum lainnya, Roelly Panggabean mengungkapkan bahwa terpidana lain baru sebatas saksi.
Namun, dia juga mengungkapkan bahwa masih adanya kemungkinan terpidana lain untuk melapor ke Bareskrim.
"Hadi Saputra kan perlu saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan. Untuk itu, maka kawan-kawan terpidana lain hari ini hanya sebagai saksi dulu."
"Mungkin besok atau lusa, kalau memungkinkan, bisa saja kita akan melaporkan yang lainnya juga atas enam terpidana yang saat ini masih di dalam (penjara)," kata Roelly.
Aep-Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Jutek Bongso juga mengungkapkan pihaknya secara resmi sudah melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Adapun pelaporan terhadap mereka terkait dugaan kesaksian palsu dalam kasus Vina dan Eky.
Jutek mengatakan pihaknya membawa deretan bukti untuk pelaporan Aep dan Dede.
Dia mengungkapkan pihak Bareskrim Polri sudah menyatakan berkas pelaporan yang diberikan dinyatakan lengkap.
"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," katanya di lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024).
Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.
Terkait pelaporan terhadap Aep dan Dede akan naik ke penyidikan, Jutek menegaskan hal tersebut merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.
"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.
Baca juga: Kapolri Pastikan Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Meski Sudah 8 Tahun Berlalu
Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum tujuh terpidana lainnya, Roely Panggabean menuturkan pelaporan ini dalam rangka mencari novum atau bukti baru untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
"Mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, maka jalan cerita pengadilan itu bakal lain lagi," tuturnya.
Roely menuturkan, Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang Pernyataan Sumpah Palsu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mohay)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon