VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Pengalihan Kuota Haji Tambahan, Anggota Pansus: Tak Ada yang Gratis
Pansus DPR Soroti Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji Tambahan untuk Haji Khusus
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki berbagai masalah dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Anggota Pansus dan Komisi VIII DPR RI dari F-PKB Maman Imanulhaq memberi penjelasan terkait alasan kenapa harus dilakukan hak angket terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Politikus PKB ini menyebut ada indikasi pelanggaran dalam pengalihan kuota tambahan jemaah haji untuk haji khusus.
Sejumlah persoalan lain, termasuk terkait pelayanan terhadap jemaah selama di tanah suci.
"Pertama, soal manajemen kuota karena 20 ribu tambahan kuota itu justru dialihkan atau dipakai oleh haji khusus bukan reguler."
"Itu penuh tanda tanya. Dan tidak mungkin ada sesuatu yang gratis," ujar Kiai Maman saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di melalu sambungan Zoom, Jumat (12/7/2024).
"Kita menemukan sebuah fakta, faktanya cukup mengejutkan. Biaya yang diminta oleh Kementerian Agama kepada BPKH sebagai juru bayar itu ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan rapat dengan DPR RI."
"Padahal tidak boleh ada anggaran haji yang tidak sesuai dengan kesepakatan dengan DPR RI," lanjutnya.
Ia juga menyoroti mengenai pelayanan bagi jemaah haji di tanah suci.
Simak wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dengan Anggota Komisi VIII DPR RI dari F-PKB Maman Imanulhaq.