Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Bongkar Kasus Penggelapan Motor Jaringan Internasional, 20 Ribu Unit Dikirim ke Rusia

Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional yang sudah beraksi sejak 2021-2024,

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Bongkar Kasus Penggelapan Motor Jaringan Internasional, 20 Ribu Unit Dikirim ke Rusia
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana fidusia atau penipuan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional di kantor Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional yang sudah beraksi sejak 2021-2024.

Dalam hal ini, ditemukan kurang lebih 20 ribu sepeda motor yang sudah dikirim ke luar negeri.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak ± 20.000 unit sepeda motor rentang waktu febuari 2021 sampai dengan januari 2024," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di kantor Slog Polri, Jakarta, Kamis (17/7/72024).

Djuhandani mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya beberapa tempat yang menampung ratusan motor yang tidak memiliki dokumen yang di ekspor ke berbagai negara tanpa di lengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan salah satu gudang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 29 Januari 2024 dan selanjutnya dilakukan pengembangan.

"Pengungkapan tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan di 6 TKP yakni di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," ucapnya.

Baca juga: Korban penipuan polisi palsu di China diperas ratusan juta rupiah, bagaimana modusnya?

Djuhandani menyebut pihaknya juga berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan aksi penggelapan ini.

Berita Rekomendasi

Ketujuh tersangka berinisial NT dan ATH yang berperan sebagai debitur, WRJ dan HS selaku penadah sepeda motor, FI selaku pencari pendah, HM selaku pencari debitur, dan WS selaku eksportir.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan para tersangka ini menggelapkan kendaraan kredit untuk dijual ke lima negara.

"Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri di antaranya yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria," tuturnya.

Adapun kerugian yang didapat korban yakni leasing dalam kasus ini lebih dari Rp826 miliar. Sementara untuk kerugian negara ditaksir mencapai Rp49 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 atau pasal 36 undang - undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 kuhp, dan atau pasal 480 kuhp dan atau pasal 481 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas