Janji Kompolnas soal Pelaporan Iptu Rudiana Dugaan Kesaksian Palsu dan Penganiayaan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) janji akan mengawal pelaporan terhadap Ayah Eky Cirebon, Iptu Rudiana.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) janji akan mengawal pelaporan terhadap ayah Eky Cirebon, Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana resmi dilaporkan salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Rudiana dilaporkan atas dugaan kesaksian palsu dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina.
Kompolnas mengaku akan meminta klarifikasi tentang laporan tersebut dan mengawal perkembangan laporan.
"Kami akan kawal terus kasus ini," kata Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, Rabu (17/72024), dikutip dari YouTube KompasTV.
"Kompolnas akan meminta klarifikasi tentang laporan tersebut dan nanti kami akan kawal bagaimana perkembangannya karena dengan laporan tersebut tentu dari penyidik yang menangani akan melakukan Klarifikasi," lanjutnya.
Kompolnas mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik sudah sejauh mana hasil audit investigasi hingga pemeriksaan internal Polri.
"Kami akan koordinasi sudah sejauh mana hasilnya kemudian nanti dikaitkan dengan bukti bukti yang diajukan oleh penasehat hukum yang berkaitan dengan dugaan terjadinya kekerasan.”
"Kita tunggu sama-sama hasilnya bagaimana, pasal yang disangkakan apa, pemenuhan unsurnya apa, ini adalah suatu proses," ujar Benny.
Sebelumnya, Iptu Rudiana dilaporkan pihak keluarga dan tim hukum terpidana kasus Vina.
Dalam pelaporan ini, kuasa hukum terpidana kasus Vina juga didampingi mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Baca juga: VIDEO Dugaan Sederet Dosa Iptu Rudiana pada Terpidana Kasus Vina, Dilaporkan ke Bareskrim Polri
"Kami mendapatkan kuasa kan dari enam terpidana, yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu saat itu, yang sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, Rabu.
Jutek menjelaskan, pihaknya melaporkan terkait apa yang dialami kliennya saat ditangkap delapan tahun silam.
"Kami tidak hanya melaporkan tentang kesaksian palsu ya, tetapi melaporkan tentang apa yang mereka alami."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.