KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Cucu SYL untuk Dalami Kasus TPPU
Adapun Bibi sejatinya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus TPPU yang menjerat kakeknya itu pada Selasa (16/7/2024) lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Andri Tenri Radinsyah alias Bibi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Bibi sejatinya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus TPPU yang menjerat kakeknya itu pada Selasa (16/7/2024) lalu.
Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus TPPU, Indira Chunda Thita Dicecar Soal Kepemilikan Aset SYL
Akan tetapi saat itu Bibi batal menghadiri pemeriksaan dengan alasan sedang menderita sakit.
"Untuk cucunya informasi sementara tidak bisa hadir karena sedang sakit. Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/7/2024).
Terkait kasus ini sebelumnya KPK juga telah memeriksa ibunda dari Bibi yang juga anak SYL yakni Indira Chunda Thita pada Selasa lalu.
Baca juga: Dalami TPPU SYL, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi NasDem Indira Chunda
Dalam pemeriksaan ini Tessa menjelaskan bahwa Thita dicecar seputar kepemilikan aset yang dimiliki SYL beserta keluarganya.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan di penyidikan kasus TPPU SYL. Dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait aset aset SYL dan keluarganya," jelas Tessa.
Mengenai perkara ini sebelumnya, Tessa menyatakan KPK bakal mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Tessa merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan, Kamis (11/7/2024).
Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.
"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa, Kamis (11/7/2024).
Adapun SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca juga: Vonis Kasus Korupsi SYL Tak Akan Pengaruhi Penyidikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri di Polda
Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris nonaktif Jenderal Kementan Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.