Pelantikan Presiden Diminta Dipercepat, PDIP: Tak Ada Urgensinya! Sabar, IKN Belum Bisa Ditempati
Menurut Ronny, jika alasan rentang waktu antara penetapan dan pelantikan terlalu lama, maka seharusnya yang diubah adalah Peraturan Komisi Pemilihan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Sementara itu, Pemohon Desy yang turut hadir di ruang sidang menilai, pelantikan presiden dan wakil presiden cukup lama sampai delapan bulan sejak diumumkan terpilih oleh KPU. Menurutnya, hal ini menimbulkan kekosongan hukum.
“Saat ini, kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” kata Desy.
Adapun berkas permohonan perkara ini terdiri dari dua halaman.
Para Pemohon menjelaskan beberapa alasan yang diajukan, di antaranya mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, mempertimbangkan kondisi politik geopolitik global, serta mempertimbangkan kepastian hukum.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar ketentuan dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu tersebut ditambahkan frasa, “apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU”.
Diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu dari orang-orang tersebut terjadi bersamaan masa tunggu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 usai memenangi Pilpres 2024 dan ditetapkan oleh KPU pada 24 April 2024.
Adapun pelantikan keduanya sebagai Presiden dan Wakil Presiden baru akan dilakukan setelah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden saat ini, Joko Widodo (Jokowi- - Maruf Amin berakhir pada 20 Oktober 2024.
Merespons permohonan ini, Hakim Arief Hidayat mengatakan, permohonan yang diajukan para Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat dengan mudah dikatakan permohonan kabur.
Arief menyarankan para Pemohon mempelajari Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menjelaskan poin-poin yang harus dimuat dalam permohonan. Misalnya seperti identitas Pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan, serta petitum yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian.
Arief menjelaskan, para Pemohon seharusnya menjelaskan mengenai pertentangan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai konstitusi.
Kemudian, Para Pemohon juga seharusnya menjabarkan kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan tersebut sejalan dengan alasan mengenai percepatan pelantikan presiden terpilih masuk dalam pasal dimaksud.
Baca juga: Golkar Berniat Boyong Kaesang jadi Cawagub Pendamping Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng 2024
Tak hanya itu, para Pemohon juga harus memperhatikan ketentuan lainnya misalnya Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menurut Arief, ketentuan itu yang menjadi dasar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih digelar setiap 20 Oktober. Sebab, untuk memenuhi masa jabatan lima tahun.
“Saya tunjukkan substansi kenapa dilantik pada tanggal 20 Oktober karena untuk genap 20 Oktober, kalau enggak genap lima tahun berarti malah permohonan ini yang melanggar konstitusi. Mahkamah kalau memutus seperti keinginan Saudara, Mahkamah yang melanggar konstitusi,” kata Arief.
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, para Pemohon dapat memperbaiki permohonan selama 14 hari.