Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Jadi Tersangka Korupsi, Hartanya Rp 4,5 M

Berikut rangkuman sosok Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang turut dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang Jadi Tersangka Korupsi, Hartanya Rp 4,5 M
Tribun Jateng
Berikut rangkuman sosok Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Mbak Ita yang turut dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. 

Pria kelahiran Yogyakarta itu merupakan politisi dari PDIP, sama dengan sang istri Mbak Ita.

Baca juga: Rekam Jejak Mbak Ita Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Semarang, Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi

Harta Kekayaan

Melansir laman resmi e-LHKPN KPK, Alwin memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.284.090.000.

Tanah dan bangunan itu tersebar di tiga tempat di wilayah semarang.

Selanjutnya Alwin Basri juga memiliki kendaraan berupa dua unit sepeda motor yang senilai Rp 5 juta.

Lalu ada juga harta bergerak lainnya yang dimiliki Alwin Basri, yakni senilai Rp 1.034.268.711.

Suami Wali Kota Semarang ini juga memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 19.700.000.

BERITA TERKAIT

Ada lagi harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1.127.517.196.

Namun Alwin juga memiliki utang sejumlah Rp 1.877.639.857, sehingga total harta yang dimilikinya adalah Rp 4.592.936.050.

Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini

KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.

Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita & Suaminya jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Keberadaannya Masih Misterius

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas