Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi, PDIP: KPK Jangan Terkesan Kejar Setoran

PDIP meminta agar penetapan tersangka terhadap Mbak Ita tidak terkesan kejar setoran menjelang akhir masa jabatan para pimpinan KPK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka Korupsi, PDIP: KPK Jangan Terkesan Kejar Setoran
Istimewa
Mbak Ita menceritakan berbagai upaya dan inovasi yang ditempuh dalam rangka menurunkan angka stunting di ibu kota Provinsi Jawa Tengah saat acara Expert Meeting III di Ballroom Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (15/3/2023). PDIP meminta agar penetapan tersangka terhadap Mbak Ita tidak terkesan kejar setoran menjelang akhir masa jabatan para pimpinan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli buka suara terkait salah satu kader partainya yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab dipanggil Mbak Ita ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah oleh KPK.

Guntur Romli mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Kendati demikian, dia juga meminta agar KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami menghormati proses hukum, namun kita juga harus mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/7/2024).

Selain itu, Guntur Romli juga meminta agar KPK jangan tebang pilih ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka dugaan korupsi.

Adapun pernyataannya ini berdasarkan penggeledahan kantor dari mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang hingga kini tidak diketahui perkembangannya.

Sekadar informasi, KPK memang pernah menggeledah kantor Khofifah pada 21 Desember 2022 lalu terkait kasus suap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.

Berita Rekomendasi

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa dokumen terkait penyusunan anggaran APBD Jawa Timur dan bukti elektronik yang diduga berkaitan kuat dengan kasus suap Sahat.

"Kami juga minta KPK konsisten jangan tebang pilih. Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah juga sempat diperika tapi tidak ada kabarnya lagi," tuturnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang di Tengah Pencalonan Mbak Ita di Pilkada, KPK: Murni Ranah Hukum

Di sisi lain, Guntur menduga adanya kesan 'kejar setoran' oleh pimpinan KPK saat ini jelang masa jabatannya habis dengan menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Jangan sampai terkesan kejar setoran di akhir masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Atau ada unsur politis di balik KPK karena sudah menjelang Pilkada," tuturnya.

Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang seperti dugaan penerimaan gratifikasi, pemerasan insentif pegawai, serta pengadaan barang dan jasa.

KPK pun sempat menggeledah kantor dan rumah dinas Mbak Ita pada Rabu (17/7/2024).

Pasca penggeledahan tersebut, Mbak Ita pun ditetapkan menjadi tersangka bersama suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri dan dua orang lainnya.

Adapun dua orang lainnya adalah Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta, Rahmat U. Djangkar.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selain itu, mereka juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Kendati demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi lewat konferensi pers.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas