20 Tahun Perjuangan Terancam Sia-sia, 4 Lembaga Negara HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT
Perjuangan para pembela hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) terancam sia-sia bila RUU PPRT tak segera disahkan DPR.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjuangan para pembela hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) terancam sia-sia bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tidak disahkan oleh anggota DPR RI pada periode 2019 sampai 2024 di masa sidang yang tersisa dua bulan ke depan.
Hal tersebut karena empat lembaga negara Hak Asasi Manusia (HAM), yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Disabilitas mencatat RUU tersebut akan dikategorikan sebagai RUU non-carry over atau harus dimulai kembali melalui tahap perencanaan di DPR RI periode 2024 sampai 2029.
Itu bisa terjadi bila tidak ada satu nomor Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini berdasarkan ketentuan UU.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan minimal RUU tersebut dapat dibahas bersama pemerintah dan DPR di tingkat I.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers bertajuk Merespons 20 Tahun RUU PPRT Berproses di DPR di kantor Komnas Perempuan Jakarta pada Jumat (19/7/2024).
"Kami berharap disahkan. Kalau tidak sampai disahkan, minimal dibahas tingkat I. Kenapa harus ada target minimal ini? Supaya dia tidak bukan non carry over begitu lho. Nanti seperti (tagline) di SPBU, kita mulai dari nol ya," kata Olivia.
"Bukan sesuatu perkara yang mudah, 20 tahun harus mulai dari nol 20 tahun nih. 20 tahun perjalanan itu dan memulai dari nol," sambung dia.
Ia menduga semua alasan pemberatan yang kemudian membuat pembahasan RUU tersebut berlarut-larut selama 20 tahun karena para pemberi kerja, termasuk para anggota legislatif yang sekarang bertugas, takut terdampak bila RUU tersebut disahkan sebagai UU.
Baca juga: Sebanyak 80 Juta Orang Diperkirakan Terdampak Bila RUU PPRT Tidak Segera Disahkan DPR
Ia pun mengajak para anggota DPR untuk melihat dari substansi RUU tersebut yang tidak memuat konsekuensi pidana.
"Tidak ada yang dipidanakan di sini. Sudah sangat minimal yang diminta dari teman-teman PRT. Apa yang ditakutkan oleh para pemberi kerja sudah dinimalisir bahkan tidak ada dalam DIM terakhir yang disampaikan pemerintah," kata dia.
"Sehingga seharusnya tidak ada kekhawatiran untuk menunda ini dibahas. Dan bila perlu ditetapkan. Mau tunggu berapa tahun perjuangan ini?" sambung dia.
Upaya Lobi
Olivia menjelaskan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya di antaranya melobi para pemangku kepentingan di Senayan.
Komnas Perempuan sendiri, kata dia, telah menyurati Ketua DPR RI Puan Maharani sejak tiga bulan lalu untuk membuka pintu dialog terkait urgensi disahkannya RUU tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.