Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Tahun Perjuangan Terancam Sia-sia, 4 Lembaga Negara HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Perjuangan para pembela hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) terancam sia-sia bila RUU PPRT tak segera disahkan DPR.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 20 Tahun Perjuangan Terancam Sia-sia, 4 Lembaga Negara HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pimpinan empat lembaga negara HAM, yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Disabilitas usai konferensi pers bertajuk Merespons 20 Tahun RUU PPRT Berproses di DPR di kantor Komnas Perempuan Jakarta pada Jumat (19/7/2024). 

"Kebetulan tiga menterinya hadir saat itu. Artinya desakan itu juga dilakukan oleh lembaga yang lain," kata dia.

Bakal Surati Serentak

Empat lembaga negara tersebut juga akan melakukan sejumlah langkah untuk mendesak DPR membahas, menetapkan, dan mengesahkan RUU tersebut segera.

Langkah tersebut di antaranya adalah dengan menyurati Ketua DPR secara bersama-sama guna berdiskusi terkait dengan urgensi disahkannya RUU tersebut.




Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang meyakini Ketua DPR RI memiki empati terhadap PRT yang selama ini banyak menjadi korban tindak kekerasan.

Baca juga: Desak RUU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Aksi Pasang Jemuran di DPR

Selain itu, kata dia, terhadap pemberi kerja di mana ketika RUU PPRT belum disahkan banyak pemberi kerja yang mungkin kecewa dengan kualitas pekerja rumah tangganya.

"Oleh karena itu sekali lagi kita ingin menegaskan bahwa ketika RUU PPRT ini disahkan, yang dilindungi adalah pemberi kerja dan pekerja rumah tangga itu sendiri. Karena itu ini menjadi concern kita bersama," kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainah.

BERITA TERKAIT

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas