Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Tahun Perjuangan Terancam Sia-sia, 4 Lembaga Negara HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Perjuangan para pembela hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) terancam sia-sia bila RUU PPRT tak segera disahkan DPR.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 20 Tahun Perjuangan Terancam Sia-sia, 4 Lembaga Negara HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pimpinan empat lembaga negara HAM, yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Disabilitas usai konferensi pers bertajuk Merespons 20 Tahun RUU PPRT Berproses di DPR di kantor Komnas Perempuan Jakarta pada Jumat (19/7/2024). 

Akan tetapi, kata dia, sampai saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi kapan mereka bisa diterima untuk berdiskusi soal itu.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menyurati seluruh fraksi di DPR terkait hal tersebut.

Tiga fraksi di antaranya yang telah bertemu dengan mereka antarai lain Fraksi PAN, NasDem, dan PDIP.




"Semua fraksi menyatakan memberikan dukungan untuk ini bisa dibahas, ditetapkan, dan disahkan. Tetapi ada juga yang menyampaikan bahwa ada prioritas tumpukan RUU yang memang harus disahkan dalam waktu yang juga singkat ini," kata dia.

"Dari setiap pertemuan dengan fraksi kami selalu berharap, karena ini dia sudah menjadi usul inisiatif, langkah pembahasan tingkat pertama harus dilakukan. Tidak kemudian ngambang, tidak ada satu langkah maju," sambung dia.

Baca juga: Banyak Pekerja Rumah Tangga Disandera Haknya, PBNU Minta RUU PPRT Segera Disahkan

Selain itu, kata dia, dua fraksi lainnya yakni PKB dan PKS juga telah menyatakan kesediaan untuk menerima Komnas Perempuan berdiskusi terkait hal itu.

Akan tetapi, kata dia, waktunya terbentur dengan pelaksanaan haji kemarin dan masa reses.

BERITA TERKAIT

"Sehingga kami menunggu waktu berikutnya ini, setelah reses masuk di awal Agustus untuk mengonfirmasi ulang pertemuan dengan fraksi PKB maupun PKS. Jadi semua fraksi di DPR kami surati untuk kami bisa dialog bersama dengan para fraksi tersebut," kata dia.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pihaknya juga telah menyurati Puan sejak Maret 2024 lau.

Tak hanya itu, setiap bulan pihaknya mengkonfirmasi setidaknya lebih dari tiga kali terkait dengan jadwal untuk bisa bertemu dengan Puan.

"Tetapi sampai hari ini memang belum diberikan waktu untuk bisa menerima agar ini didiskusikan. Tetapi tidak apa-apa. Nanti akan kami sampaikan kembali suratnya, mungkin tidak sendiri Komnas HAM tetapi secara bersama-sama dengan teman-teman Lembaga Negara HAM yang lain," kata dia.

Selain itu, kata dia, sepanjang tahun 2023 Komnas HAM juga melakukan serangkaian upaya terkait pengesahan RUU tersebut.

Satu di antaranya, kata dia, Komnas HAM menginisiasi Pawai HAM untuk Percepatan RUU PPRT pada Februari tahun 2023.

Kegiatan tersebut mengundang semua Lembaga Negara HAM dan empat kementerian atau lembaga yakni Kemenko Polhukam, Kementerian PPPA, Kemenkumham, dan juga Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas